Tentang Koperasi

Tentang Koperasi
Apa yang dimaksud dengan Koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam ?

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Koperasi Simpan Pinjam (disingkat KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.

Apakah yang menjadi landasan Koperasi ?

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Apakah yang menjadi prinsip – prinsip Koperasi ?
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  5. Kemandirian
Sejak kapan KSP Berkat Mandiri Bersatu (KSP BMB) berdiri dan berbadan hukum ?

KSP Berkat Mandiri Bersatu berdiri sejak tanggal 23 November 2020 dan mendapatkan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor SK Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor : AHU-0006889.AH.01.26.TAHUN 2020

Apakah Berkat Mandiri Bersatu sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) ?

KSP Berkat Mandiri Bersatu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) No: 0256010232

Apakah KSP BMB sudah mempunyai Ijin Operasional ?

KSP Berkat Mandiri Bersatu telah memiliki Izin Usaha Operasional  berdasarkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam 518/3/17.1.01.0a/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda Jawa Barat

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Koperasi Simpan Pinjam (disingkat KSP) adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.

  • Landasan Idiil : Pancasila
  • Landasan Mental : Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
  • Landasan Struktural dan gerak : UUD 1945 pasal 3 ayat 1
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • Kemandirian

Koperasi Berkat Mandiri Bersatu didirikan berdasarkan Akta No. 04 tanggal 28 November 2020 oleh Notaris Rudy Janardi,S.H.,M.Kn di Cimahi dan telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor : AHU-0006889.AH.01.26.Tahun 2020. Lalu pada Tahun 2022 Koperasi Berkat Mandiri Bersatu telah menjadi salah satu Koperasi Simpan Pinjam Tingkat Nasional Indonesia. Koperasi Berkat Mandiri Bersatu resmi menjadi Koperasi Simpan Pinjam Tingkat Nasional pada tanggal 31 Mei 2022 yang berdomisili di Kota Bandung Jawa Barat. Dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0000744.AH.01.39 Tahun 2022.

Koperasi Berkat Mandiri Bersatu telah memiliki Izin Usaha Operasional  berdasarkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam 518/3/17.1.01.0a/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda Jawa Barat.

Proses Login dan Registrasi Anggota

Silakan akses melalui Link Berikut

Pengguna harus melengkapi data diri agar dapat mengakses semua fitur yang ada di aplikasi.

Tutorialnya tersedia di youtube link berikut : Tutorial Youtube

Belum, pengguna akan menjadi anggota setelah melakukan setoran Simpanan Pokok sebesar Rp 150.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp 50.000,-. (Setoran Simpanan Anggota dilakukan melalui virtual account, jika pendaftaran dilakukan melalui aplikasi)

Setoran juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening berikut : 

  1. BRI
    Nama akun : Koperasi Simpan Pinjam Berkat Mandiri Bersatu
    No Rek : 2058.01.000.514.307
    Setiap Anggota akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) BRI untuk melakukan setoran Simpanan.

  2. BCA
    Nama akun : KSP Berkat Mandiri Bersatu
    No Rek : 777.33.66.880

Tentang Simpanan Pokok dan Wajib

Adalah sejumlah kewajiban yang harus disetorkan setiap anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

Adalah sejumlah kewajiban yang harus disetorkan oleh anggota secara rutin setiap bulan.

Produk layanan yang dimiliki Koperasi Berkat Mandiri Bersatu yaitu :

  1. Produk Simpanan
    Simpanan Pendidikan, Simpanan Berjangka dan Simpanan Reguler

  2. Produk Pinjaman
    Pinjaman UKM, Pinjaman Personal, dan Pinjaman Modal Usaha

Periode simpanan berjangka 12 bulan, 24 bulan dan 36 bulan

Balas Jasa adalah sejumlah manfaat yang akan diterima oleh anggota atas keaktifannya dalam menyimpan uang di Koperasi.

Jasa Simpanan dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu sebesar 10% dari jumlah bruto bunga simpanan untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan dan bersifat final.

Kami sudah terdaftar di Kementrian Kominfo, dan telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan terdaftar di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

  • Biaya admin 
  • Wajib mengisi Form Penarikan Simpanan
  • Akan dicairkan ke Rekening Anggota dalam waktu + 14 hari kerja

Bisa, dengan syarat melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai serta dilengkapi dengan fotocopy KTP (Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa) dan KK (Kartu Keluarga)

Apabila menarik Simpanan Berjangka/Pendidikan/Reguler melewati jangka waktu tidak akan dikenakan biaya apapun

  • Koperasi Berkat Mandiri Bersatu menyelenggarakan CSR, event, seminar, workshop, gathering,dll.
  • Memfasilitasi dalam pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk sementara wilayah Jawa Barat
  • Memfasilitasi Pelatihan yang berkolaborasi dengan Dinas Koperasi
  • Memfasilitasi Pengembangan Usaha bagi para UKM. 
  • Memberikan Modal Usaha.

Tentang Pinjaman

  • Seluruh Anggota Koperasi Berkat Mandiri Bersatu
  • Seluruh Masyarakat Indonesia 
  • Memiliki KTP dan sudah berusia 17 tahun.

Setelah menjadi Anggota Koperasi Berkat Mandiri Bersatu minimal 2 bulan.

Info lengkapnya, silakan klik link berikut: Pinjaman

Jaminan BPKB Kendaraan Bermotor (Motor / Mobil)

Pengajuan dapat diajukan kembali setelah 3 bulan dari pengajuan yang sebelumnya. Pengajuan ini akan diperlakukan sebagai pengajuan baru yang tentunya akan mengikuti proses penilaian kredit.

Setiap anggota yang mengajukan pinjaman akan menerima perjanjian pinjaman.

Anggota dapat membayar angsuran pinjaman ke rekening yang berlaku atau melalui pembayaran Virtual Account.

Ada, besarnya biaya keterlambatan pembayaran angsuran adalah 0,17% per hari dari jumlah sisa pinjaman.

Ya, anggota bisa melakukan pelunasan pinjaman dipercepat dan dikenakan biaya.

Proses pengajuan pinjaman tidak bisa di batalkan.

Penarikan Simpanan setelah pinjaman lunas, atau hubungi CS Koperasi Berkat Mandiri Bersatu ke no 0811 2208 086 atau datang ke kantor Koperasi Berkat Mandiri Bersatu untuk informasi yang lebih jelas.

Tidak, untuk Simpanan Wajib tidak mendapatkan balas jasa.

Apabila pinjaman lunas anggota dapat mengajukan pinjaman kembali ke Koperasi Berkat Mandiri Bersatu.

Kegagalan pembayaran akan dikenakan biaya keterlambatan sesuai yang tertera pada perjanjian pinjaman.