Tentang Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Simpan Pinjam (disingkat KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian
KSP Berkat Mandiri Bersatu berdiri sejak tanggal 23 November 2020 dan mendapatkan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor SK Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor : AHU-0006889.AH.01.26.TAHUN 2020
KSP Berkat Mandiri Bersatu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) No: 0256010232
KSP Berkat Mandiri Bersatu telah memiliki Izin Usaha Operasional berdasarkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam 518/3/17.1.01.0a/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda Jawa Barat
Apa yang dimaksud dengan Koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam?
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Simpan Pinjam (disingkat KSP) adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.
Apakah yang menjadi landasan Koperasi?
- Landasan Idiil : Pancasila
- Landasan Mental : Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak : UUD 1945 pasal 3 ayat 1
Apakah yang menjadi prinsip – prinsip koperasi?
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian
Sejak kapan Koperasi Berkat Mandiri Bersatu berdiri dan berbadan hukum ?
Koperasi Berkat Mandiri Bersatu didirikan berdasarkan Akta No. 04 tanggal 28 November 2020 oleh Notaris Rudy Janardi,S.H.,M.Kn di Cimahi dan telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor : AHU-0006889.AH.01.26.Tahun 2020. Lalu pada Tahun 2022 Koperasi Berkat Mandiri Bersatu telah menjadi salah satu Koperasi Simpan Pinjam Tingkat Nasional Indonesia. Koperasi Berkat Mandiri Bersatu resmi menjadi Koperasi Simpan Pinjam Tingkat Nasional pada tanggal 31 Mei 2022 yang berdomisili di Kota Bandung Jawa Barat. Dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0000744.AH.01.39 Tahun 2022.
Apakah Koperasi Berkat Mandiri Bersatu sudah mempunyai izin operasional?
Koperasi Berkat Mandiri Bersatu telah memiliki Izin Usaha Operasional berdasarkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam 518/3/17.1.01.0a/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda Jawa Barat.
Proses Login dan Registrasi Anggota
Silakan akses melalui Link Berikut
Apakah harus mengisi data diri?
Pengguna harus melengkapi data diri agar dapat mengakses semua fitur yang ada di aplikasi.
Tutorialnya tersedia di youtube link berikut : Tutorial Youtube
Apakah setelah pengisian dalam aplikasi pengguna langsung menjadi anggota Koperasi Berkat Mandiri Bersatu?
Belum, pengguna akan menjadi anggota setelah melakukan setoran Simpanan Pokok sebesar Rp 150.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp 50.000,-. (Setoran Simpanan Anggota dilakukan melalui virtual account, jika pendaftaran dilakukan melalui aplikasi)
Setoran juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening berikut :
- BRI
Nama akun : Koperasi Simpan Pinjam Berkat Mandiri Bersatu
No Rek : 2058.01.000.514.307
Setiap Anggota akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) BRI untuk melakukan setoran Simpanan. - BCA
Nama akun : KSP Berkat Mandiri Bersatu
No Rek : 777.33.66.880
Tentang Simpanan Pokok dan Wajib
Apa yang dimaksud dengan Simpanan Pokok ?
Adalah sejumlah kewajiban yang harus disetorkan setiap anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Apa yang di maksud dengan Simpanan Wajib ?
Adalah sejumlah kewajiban yang harus disetorkan oleh anggota secara rutin setiap bulan.
Apa saja produk layanan Koperasi Berkat Mandiri Bersatu?
Produk layanan yang dimiliki Koperasi Berkat Mandiri Bersatu yaitu :
- Produk Simpanan
Simpanan Pendidikan, Simpanan Berjangka dan Simpanan Reguler - Produk Pinjaman
Pinjaman UKM, Pinjaman Personal, dan Pinjaman Modal Usaha
Apa yang di maksud dengan Simpanan Pendidikan/Simpanan Berjangka/Simpanan Reguler?
Info lengkapnya, silakan klik link berikut: Simpanan
Berapa saja pilihan periode Simpanan Pendidikan/Simpanan Berjangka/Simpanan Reguler?
Periode simpanan berjangka 12 bulan, 24 bulan dan 36 bulan
Apa yang di maksud dengan Balas Jasa dari produk Simpanan?
Balas Jasa adalah sejumlah manfaat yang akan diterima oleh anggota atas keaktifannya dalam menyimpan uang di Koperasi.
Apakah Jasa Simpanan berjangka kena pajak?
Jasa Simpanan dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu sebesar 10% dari jumlah bruto bunga simpanan untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan dan bersifat final.
Apakah Berkat Mandiri Bersatu aman ?
Kami sudah terdaftar di Kementrian Kominfo, dan telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan terdaftar di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Bagaimana Syarat dan Ketentuan dari Simpanan? Kapan saya terima hasilnya?
Info lengkapnya, silakan klik link berikut: Simpanan
Apa yang terjadi jika saya menarik Simpanan Berjangka/Pendidikan/Reguler saya sebelum waktunya?
- Biaya admin
- Wajib mengisi Form Penarikan Simpanan
- Akan dicairkan ke Rekening Anggota dalam waktu + 14 hari kerja
Apabila pengajuan penarikan Simpanan Berjangka/Pendidikan/Reguler bukan a.n Anggota apakah bisa ?
Bisa, dengan syarat melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai serta dilengkapi dengan fotocopy KTP (Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa) dan KK (Kartu Keluarga)
Apa yang terjadi apabila saya menarik Simpanan Berjangka/Pendidikan/Reguler saya melewati jangka waktu simpanan?
Apabila menarik Simpanan Berjangka/Pendidikan/Reguler melewati jangka waktu tidak akan dikenakan biaya apapun
Apa keuntungan tambahan yang ditawarkan Koperasi Berkat Mandiri Bersatu untuk para anggotanya?
- Koperasi Berkat Mandiri Bersatu menyelenggarakan CSR, event, seminar, workshop, gathering,dll.
- Memfasilitasi dalam pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk sementara wilayah Jawa Barat
- Memfasilitasi Pelatihan yang berkolaborasi dengan Dinas Koperasi
- Memfasilitasi Pengembangan Usaha bagi para UKM.
- Memberikan Modal Usaha.
Tentang Pinjaman
Siapa saja yang dapat mengajukan pinjaman?
- Seluruh Anggota Koperasi Berkat Mandiri Bersatu
- Seluruh Masyarakat Indonesia
- Memiliki KTP dan sudah berusia 17 tahun.
Kapan saya bisa mengajukan pinjaman di Koperasi Berkat Mandiri Bersatu?
Setelah menjadi Anggota Koperasi Berkat Mandiri Bersatu minimal 2 bulan.
Berapa jangka waktu pinjaman di Koperasi Berkat Mandiri Bersatu?
Info lengkapnya, silakan klik link berikut: Pinjaman
Berapa Balas Jasa Pinjaman di Koperasi Berkat Mandiri Bersatu?
Info lengkapnya, silakan klik link berikut: Pinjaman
Apa saja syarat yang diperlukan untuk pengajuan Pinjaman?
Jaminan BPKB Kendaraan Bermotor (Motor / Mobil)
Apabila pinjaman saya ditolak, apakah saya dapat mengajukan pinjaman kembali?
Pengajuan dapat diajukan kembali setelah 3 bulan dari pengajuan yang sebelumnya. Pengajuan ini akan diperlakukan sebagai pengajuan baru yang tentunya akan mengikuti proses penilaian kredit.
Apakah saya akan menerima perjanjian pinjaman?
Setiap anggota yang mengajukan pinjaman akan menerima perjanjian pinjaman.
Bagaimana cara saya membayar angsuran pinjaman?
Anggota dapat membayar angsuran pinjaman ke rekening yang berlaku atau melalui pembayaran Virtual Account.
Apakah ada biaya keterlambatan pembayaran angsuran?
Ada, besarnya biaya keterlambatan pembayaran angsuran adalah 0,17% per hari dari jumlah sisa pinjaman.
Apakah saya dapat melakukan pelunasan pinjaman lebih awal?
Ya, anggota bisa melakukan pelunasan pinjaman dipercepat dan dikenakan biaya.
Apakah saya dapat membatalkan pinjaman yang sudah saya ajukan?
Proses pengajuan pinjaman tidak bisa di batalkan.
Bagaimana saya menarik Simpanan saya di saat pinjaman sudah lunas?
Penarikan Simpanan setelah pinjaman lunas, atau hubungi CS Koperasi Berkat Mandiri Bersatu ke no 0811 2208 086 atau datang ke kantor Koperasi Berkat Mandiri Bersatu untuk informasi yang lebih jelas.
Apakah Simpanan Wajib saya mendapatkan Balas Jasa Simpanan?
Tidak, untuk Simpanan Wajib tidak mendapatkan balas jasa.
Setelah pinjaman lunas, apakah saya dapat mengajukan kembali?
Apabila pinjaman lunas anggota dapat mengajukan pinjaman kembali ke Koperasi Berkat Mandiri Bersatu.
Apa yang terjadi kalau saya tidak membayar pinjaman saya?
Kegagalan pembayaran akan dikenakan biaya keterlambatan sesuai yang tertera pada perjanjian pinjaman.